STNK Hilang? Simak Prosedur, Syarat, dan Biaya Pengurusannya di Samsat

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen vital yang wajib dibawa setiap kali berkendara sebagai bukti legalitas operasional kendaraan di jalan raya. Kehilangan dokumen ini tentu menjadi persoalan serius bagi pemilik kendaraan bermotor.

Namun, masyarakat tidak perlu panik. Mengutip laman resmi Auto2000, proses pengurusan STNK yang hilang dapat dilakukan dengan relatif mudah melalui kantor Samsat terdekat, asalkan seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi secara lengkap.

Pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen persyaratan guna memverifikasi kepemilikan unit, yang meliputi surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres) serta KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pada STNK.

Selain itu, diperlukan BPKB asli beserta fotokopinya, atau fotokopi STNK yang hilang jika tersedia. Bagi kendaraan yang masih dalam masa kredit, pemilik harus menyertakan fotokopi BPKB yang telah dilegalisir oleh pihak leasing disertai dengan surat keterangan resmi dari bank atau perusahaan pembiayaan terkait.

Setelah seluruh dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat memulai prosedur dengan membawa unit ke area cek fisik di kantor Samsat untuk dilakukan penggesekan nomor rangka serta nomor mesin oleh petugas. Hasil cek fisik yang telah dilegalisir tersebut kemudian dibawa ke loket pengecekan blokir guna memastikan kendaraan tidak sedang dalam status sengketa atau terlibat tindak kriminal.

Langkah berikutnya adalah menyerahkan seluruh berkas persyaratan dan hasil cek fisik ke loket pendaftaran STNK hilang atau BBN II. Pada tahap ini, pemilik wajib melunasi pajak kendaraan jika masa berlakunya telah habis, sekaligus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK baru. Setelah seluruh proses administrasi dan pembayaran tuntas, pemilik cukup menunggu pemanggilan petugas untuk mengambil STNK baru yang telah diterbitkan.

Baca Juga

  • Arah Bisnis Leasing 2026: Multiguna Jadi Penopang, STNK Only Jadi Sorotan
  • Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Makin Mudah, Cukup Bawa STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
  • DP Murah dan Galbay Picu Maraknya Jual-Beli Kendaraan STNK Only

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya penerbitan STNK baru ditetapkan sebesar Rp100.000 untuk kendaraan roda 2 atau 3, serta Rp200.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Perlu dicatat bahwa tarif tersebut hanya mencakup biaya penerbitan dokumen dan belum termasuk biaya cek fisik maupun pelunasan pajak kendaraan jika masa berlakunya telah habis.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2.730 Personel Gabungan Amankan Laga Persija vs Persebaya di GBK Malam Ini, Polisi Imbau Suporter Tertib
• 4 jam laludisway.id
thumb
Profil Ben Kasyafani, Mantan Suami Marshanda yang Jadi Sorotan Usai Sienna Lepas Hijab, Sempat Takut Jadi Polemik
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Redam Gejolak Harga Energi, AS Kemungkinan Perpanjang Izin Beli Minyak Rusia
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Usai Tak Dipanggil Argentina, Garnacho Hapus Foto Profil dan Bio Chelsea, Fans Curiga Ngambek
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Geram Ada Pengusaha Nakal Menambang Ilegal Selama 8 Tahun, Minta Jaksa Agung Pidanakan
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.