JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Prabowo Subianto melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru pengganti Anwar Usman.
Adapun pengangkatan Liliek sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Jadwal dan Link Streaming Final Four Proliga 2026 Sore ini, LavAni vs Garuda Jaya Main Pukul 19.00 WIB
Usai dilantik, Liliek meminta doa masyarakat agar bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mengawal konstitusi di Indonesia.
"Saya mengucapkan terima kasih. Mohon doanya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mengawal konstitusi di Republik Indonesia," kata Liliek di Istana Negara pasca mengucap sumpah, Jakarta Pusat, Jumat, 10 April 2026.
BACA JUGA:3 Pemeras Tukang Bubur Tanah Abang yang Viral Positif Sabu, Polisi Buru Dalang di Baliknya
Lebih lanjut, Liliek mengaku tak ada tugas khusus yang diamanatkan Presiden Prabowo kepada dirinya.
"Secara spesifik tidak ada tugas khusus yang disampaikan kepada saya. Jadi saya hanya dalam posisi menggantikan Prof Anwar Usman yang telah 15 tahun bertugas sebagai Hakim Konstitusi," ucapnya.
Ia mengungkapkan memiliki sejumlah visi, yakni mengawal konstitusi dan memelihara sifat kenegarawan.
"Sifat kenegarawan itu yang menjadi panduan bagi kami sebagai Hakim konstitusi," jelas Liliek.





