Praktisi Hukum Soroti Perlindungan 64 Juta UMKM di Era Digital

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Praktisi Hukum Soroti Perlindungan 64 Juta UMKM di Era DigitalNasional | okezone | Jum'at, 10 April 2026 - 22:55Dengarkan Berita

JAKARTA — Perlindungan terhadap 64 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menjadi sorotan dalam era transformasi digital yang terus berkembang pesat. Praktisi hukum sekaligus advokat asal Jakarta, Shri Hardjuno Wiwoho, menekankan pentingnya penguatan aspek hukum agar digitalisasi tidak justru menciptakan ketimpangan baru di sektor UMKM.

Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur di Aula Sidang Gedung D Lantai 8 Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Kamis 9 April 2026.  

Shri Hardjuno yang resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan disertasi “Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia" menyoroti kondisi UMKM di Indonesia yang mencapai lebih dari 64 juta unit.

Baca Juga:Tantangan Keamanan Makin Kompleks, Polri Bentuk 16 Pusat Studi Baru

Di mana, UMKM menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional, serta berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, baru sekitar separuh pelaku UMKM yang telah memanfaatkan platform digital dalam aktivitas usaha mereka.

Hardjuno juga mengidentifikasi berbagai tantangan, seperti tumpang tindih regulasi, ketimpangan infrastruktur digital, rendahnya literasi hukum pelaku UMKM, serta dominasi platform besar yang dinilai berpotensi merugikan usaha kecil.

Ia pun menawarkan tiga model kebaruan. Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang mengatur hubungan antara UMKM, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia pembayaran, serta logistik. Kedua, model sistem pembayaran UMKM terintegrasi yang menjamin kepastian hukum dana transaksi melalui pemisahan dana dan penggunaan virtual account atas nama UMKM. 

Ketiga, penguatan legal standing UMKM sebagai subjek hukum digital dengan hak keberatan, pembelaan, dan akses penyelesaian sengketa yang adil.

Baca Juga:Mahfud MD: Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal dan 3 Dokumen Pengantar

Sebagai instrumen normatif, penelitian ini mengusulkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM sebagai payung hukum lintas sektor yang mengharmonisasikan berbagai regulasi yang selama ini tersebar dan tidak sinkron antara UU ITE, UU UMKM, UU PPSK, dan PP Nomor 7 Tahun 2021. Penelitian ini juga mengusulkan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional yang menjadi penghubung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan komunitas digital.

Hardjuno juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di tengah arus digitalisasi. “UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi. Ketika digitalisasi datang tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan eksklusi baru. Itulah yang mendorong saya untuk mendalami reformulasi kebijakan ini,” ujarnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eksplorasi Emas di Blok Bakan, PSAB Kucurkan Rp16,57 Miliar ke Anak Usaha
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo Targetkan RI Stop Impor BBM dalam 3 Tahun, Apa Strateginya? | SAPA PAGI
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Rayakan 80 Tahun, Ethiopian Airlines Tambah Jadwal Penerbangan Singapura-Addis Ababa
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jadi Presiden Baru Myanmar, Min Aung Hlaing Akan Perbaikan Hubungan dengan ASEAN
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sentuhan Negara di Sitaro, Rumah Layak Huni Dihadirkan untuk Warga Perbatasan
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.