JAKARTA, DISWAY.ID-- Kronologi dugaan penipuan seorang wanita berinisial THL alias D terhadap anggota DPR RI, Ahmad Sahroni diungkap pihak Kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan wanita itu awalnya mendatangi korban dan meyakinkan bahwa dirinya merupakan utusan pimpinan KPK.
BACA JUGA:Jadi Korban Pemerasan, Sahroni Ngaku Serahkan Uang Rp 300 Juta untuk Jebakan
Diungkapkannya, pelaku menggunakan modus mencatut nama KPK tersebut.
"Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban," katanya kepada awak media, Sabtu 11 April 2026.
Dijelaskannya, Sahroni sempat menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026.
BACA JUGA:Mauricio Souza Bela Cyrus Margono Usai Kebobolan 3 Gol: Jangan Dinilai Hanya dari Satu Laga
Namun, setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa pelaku bukan bagian dari KPK.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, Sahroni langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyidik KPK bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap TH alias D (48)," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk meyakinkan korban, antara lain stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua unit ponsel, serta empat kartu identitas berbeda.
BACA JUGA:Jadwal dan Link Streaming Final Four Proliga 2026 Sore ini, LavAni vs Garuda Jaya Main Pukul 19.00 WIB
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
"Kami masih mendalami perkara tersebut," ucapnya.
- 1
- 2
- »





