Pantau - Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 2.060 liter di Desa Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara, Sabtu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng setelah melakukan penyelidikan terkait distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
“Dalam pengungkapan ini, penyidik menemukan penampungan BBM jenis bio solar dalam jumlah cukup besar. Petugas mengamankan tujuh tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono.
Modus Penampungan dan Penggunaan BBMDari hasil pemeriksaan, dua tandon ditemukan dalam kondisi penuh dan satu tandon berisi sekitar 60 liter sehingga total BBM yang diamankan mencapai 2.060 liter.
Polisi menyebut penampungan tersebut milik warga berinisial HT (55) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di lokasi kejadian.
HT mengaku kepada penyidik bahwa BBM tersebut diperoleh dari PT Mega Trans Investama Sukses dengan jasa transportir PT Harmony Solusi Energi dengan total pembelian mencapai 5.000 liter.
Sebagian BBM itu, lanjut dia, telah digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ore nikel berdasarkan kerja sama dengan PT Sumber Permata Selaras.
Proses Hukum dan Imbauan KepolisianDalam penanganan kasus ini, polisi telah memasang garis polisi di lokasi, serta memeriksa HT dan seorang saksi berinisial VH untuk mendalami dugaan pelanggaran.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujar Djoko.
Polda Sulteng menegaskan akan menindak tegas praktik ilegal penyalahgunaan BBM subsidi serta mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan akan dikembangkan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan proses yang diklaim profesional dan transparan.




