MK Diminta Independen Putuskan Uji Materi UU TNI, Jangan Tergiring Narasi Sepihak

disway.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia (FUII), Muhammad Risdiansyah, menegaskan dukungan penuh kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar tetap independen.

Hal ini diserukan FUI agar MK tidak tunduk pada tekanan dalam menangani permohonan judicial review terhadap Undang-Undang TNI.

BACA JUGA:Asyik! Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan Dibuka Besok, Simak Alur Pendaftarannya

BACA JUGA:Satgas PKH Selamatkan Aset Kawasan Hutan Rp370 Triliun, Prabowo: Hampir 10% APBN

Pernyataan itu disampaikan menyusul maraknya aksi unjuk rasa yang mendesak pengujian undang-undang tersebut, yang dinilai sebagian pihak dipicu oleh kasus kesalahan oknum di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Mahkamah Konstitusi tidak boleh goyah oleh tekanan jalanan maupun opini yang dibangun secara emosional. Putusan harus tetap berbasis konstitusi, bukan tekanan massa,” kata Risdiansyah dalam keterangannya, Jumat, 10 April 2026. 

Ia menilai, dinamika aksi unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi, namun tidak boleh mengarah pada generalisasi yang merugikan institusi negara secara keseluruhan.

BACA JUGA:Satgas PKH Selamatkan Aset Kawasan Hutan Rp370 Triliun, Prabowo: Hampir 10% APBN

Menurutnya, kesalahan yang dilakukan oleh oknum tidak bisa dijadikan dasar untuk menghakimi atau melemahkan institusi TNI secara menyeluruh, apalagi sampai mendorong perubahan regulasi secara tergesa-gesa.

“Kalau ada oknum yang salah, proses hukum harus ditegakkan secara tegas. Tapi jangan digeneralisasi seolah-olah seluruh institusi bermasalah. Itu cara berpikir yang tidak adil dan berbahaya bagi stabilitas negara,” tegasnya.

Risdiansyah mengingatkan, TNI memiliki peran strategis sebagai penjaga kedaulatan negara, sehingga marwah dan profesionalitasnya harus dijaga bersama, bukan justru dilemahkan oleh narasi yang tidak proporsional.

“TNI adalah pilar pertahanan negara. Jangan karena satu-dua kasus, kemudian institusinya dipukul rata. Itu tidak objektif dan berpotensi merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Di sisi lain, ia tetap menghormati hak konstitusional masyarakat untuk mengajukan judicial review. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut harus dilandasi argumentasi hukum yang kuat, bukan tekanan politik atau mobilisasi opini.

BACA JUGA:Kisah Pilu Fajar Jadi Korban Ledakan SPBE Cimuning: Ayah Luka Parah, Dua Adiknya Tewas

“Uji materi itu hak warga negara, tapi harus berbasis kajian hukum, bukan didorong oleh emosi sesaat atau tekanan massa,” katanya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Serahkan Aset Koruptor Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Profil Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Pengakuan Sahroni soal Uang Rp 300 Juta ke KPK Gadungan: Jebak Penipu dan Tidak Ada Urus Perkara
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Pengganti Anwar Usman
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Korban SK ASN Palsu di Pemkab Gresik Masuk Kerja dalam Kondisi Hamil Tua
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.