Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif terungkap menerima suap Rp1,4 miliar, dalam sidang perdana kasus dugaan suap menyuap dan gratifikasi, yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026) kemarin.
Greafik Loserte beserta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya mengungkap bahwa Sugiri sempat meminta uang Rp2 miliar ke Yunus Mahatma Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, untuk memperpanjang jabatan direktur.
Jaksa menjelaskan, perbuatan tindak pidana korupsi ini telah dilakukan Sugiri sejak awal kepemimpinannya pada November 2025 lalu, saat Yunus meminta untuk memperpanjang jabatannya.
“Pada 3 November 2025 lalu, Sugiri melalui Agus Pramono Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, meminta Yunus menemuinya di ruang kerja dan mengatakan kalau dia butuh uang Rp2 miliar,” katanya.
Namun, saat itu Yunus hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, dari dana pribadinya.
“Sugiri kemudian meminta Yunus untuk mencicil uang itu. Rp1 miliar diberikan keesokan harinya, sedangkan sisanya diberikan pada pekan berikutnya,” tambahnya.
Selang beberapa hari, lanjut Greafik, Yunus memberikan uang Rp1,4 miliar secara bertahap ke Sugiri. Yakni, Rp500 juta dan Rp900 juta.
“Sehingga atas perbuatan ini, Sugiri dan Yunus disangkakan dengan pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) atas perbuatan suap,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif, Yunus Mahatma Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan Agus Pramono Sekda Ponorogo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (10/4/2026).
Tiga terdakwa menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Selain dua dakwaan itu, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Jaksa mendakwa Yunus Mahatma dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU TPK atas perbuatan menyuap dan menerima suap terhadap Sucipto, serta Pasal 12a UU TPK atas perbuatannya menyuap Sugiri Sancoko terkait jual-beli jabatan.
Sedangkan Agus Pramono, diduga menerima bagian dana suap dari Yunus Mahatma dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri. Dalam hal, Agus didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 12B. (kir/saf/faz)




