jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan dukungan terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam memfasilitasi tata kelola dam bagi jemaah haji Indonesia yang memilih menunaikannya di dalam negeri.
Dukungan tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak sosial dan ekonomi, terutama melalui pemberdayaan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
BACA JUGA: Sinergi BAZNAS dan Kemenag Membangun Kesejahteraan Negara Lewat Dam Haji
Hal ini mengemuka dalam audiensi antara kedua lembaga yang berlangsung di Gedung Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta, baru-baru ini.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menegaskan peran masing-masing dalam pengelolaan layanan haji dan dam bagi jemaah Indonesia.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Perkuat Tata Kelola Proses Pengadaan Internal Barang dan Jasa Terkait Layanan Haji
Pengelolaan ibadah haji berada di bawah koordinasi Kemenhaj, sementara layanan dam di dalam negeri difasilitasi oleh Baznas dengan tetap membuka ruang bagi lembaga lain untuk berpartisipasi.
"Kami telah memiliki prosedur dan standar pengelolaan yang tertib, mulai dari fasilitas pembayaran hingga penyalurannya,” ujar Sodik Mudjahid.
BACA JUGA: BPKH dan Buzz ARVR Kolaborasi Kembangkan Solusi Layanan Haji Digital
Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) juga diberi kesempatan untuk berkontribusi dalam pengelolaan dam secara kolaboratif dan inklusif.
Baznas menyatakan terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem, termasuk memastikan transparansi melalui konfirmasi pembayaran, bukti pemotongan hewan, serta laporan distribusi yang dapat diakses jemaah.
“Pelaksanaan dam ini tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga berdampak ekonomi karena melibatkan peternak UMKM binaan BAZNAS di berbagai daerah di Indonesia,” kata Sodik Mudjahid.
Selain aspek ibadah, pelaksanaan dam juga dinilai memiliki dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Ke depan, kerja sama antara kedua lembaga tidak hanya terbatas pada pengelolaan dam, tetapi juga berpotensi mencakup pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dari jemaah haji, dengan tetap mengacu pada prinsip syariat dan asas kemanfaatan. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh




