FAJAR, WAJO –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo memberikan perhatian besar terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala DLH Wajo, Andi Fakhrul Rijal mengatakan, pihak telah berdiskusi dengan sejumlah pengelola dapur MBG beberapa waktu lalu.
“Mereka memberikan masukan terkait masalah IPAL MBG. Sekarang kita mempunyai gambaran untuk langkah penyelesaian IPAL ini,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, sejak terealisasinya program pemerintah ini. Belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari Badan Gizi Nasional (BGN). Hal tersebut membuat pemerintah daerah kebingungan dalam penanganan IPAL dapur MBG.
“Tetapi kita juga mengerti bahwa MBG merupakan program strategis nasional dan inpres yang harus cepat dilakukan atau di adakan,” tuturnya.
Sementara berdasarkan aturan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, MBG wajib memakai IPAL seperti restoran yang menggunakan bio tech atau tangki.
Sistem ini wajib digunakan untuk memenuhi standar lingkungan guna mencegah pencemaran, bau, dan penyumbatan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
“IPAL ini sangat penting untuk dapur sekolah atau fasilitas umum seperti SPPG. Agar tidak disuspend karena limbah tidak layak,” tutupnya. (man)





