Bea Cukai Jakarta Sudah Segel 29 Yacht Terkait Dugaan Langgar Kepabeanan-Pajak

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memeriksa 112 kapal mewah alias yacht hasil patroli high valued goods (HVG) beberapa hari belakangan ini. Dari ratusan kapal itu, 57 unit berbendera asing, dan 55 unit lainnya berbendera Indonesia.

Kabid P2 Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus DP, mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 29 kapal yacht dilakukan penyegelan karena diduga melanggar peraturan kepabeanan dan pajak.

"Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (11/4).

Agus mengatakan, dalam kegiatan patroli petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran. Antara lain yacht masih berada di wilayah Indonesia, tetapi izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya.

Selain itu, lanjut Agus, kapal yacht yang berada di Indonesian tidak semata dipergunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik atau pemegang izin VD tersebut, tetapi disewakan.

"Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan kegiatan patroli HVG dengan komoditi lain juga tetap dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta. Tujuannya, kata dia, untuk menjamin penerimaan negara yang optimal terhadap barang-barang bernilai tinggi.

"Selama ini tidak sama sekali atau memenuhi sebagian kewajiban kepabeanan, sehingga harus ditertibkan," katanya.

Agus menambahkan, kegiatan patroli ini juga dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi semua, sehingga pihak yang mampu membeli barang HVG sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

“Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara,” ujarnya.

"Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya," tambahnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tim SAR Evakuasi 2 Jenazah Korban Laka Mobil Masuk Jurang, Medan Curam Jadi Kendala
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Bukan ke Red Sparks? Media Korea Bongkar Destinasi Klub Megawati Hangestri Jika Comeback ke V-League
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo: Pencak Silat Sempat Dianggap “Olahraga Kampung”, Kini Dipelajari Banyak Negara
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Profil dan Rekam Jejak Saiful Mujani yang Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penghasutan
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Jelang Laga Lawan Persija, Pelatih Persebaya Surabaya Bernardo Tavares Sebut Kans Juara Persib dan Borneo Jauh Lebih Terbuka
• 14 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.