Jakarta: Dalam aktivitas ekonomi sehari-hari, masyarakat tak pernah lepas dari penggunaan uang sebagai alat tukar yang sah. Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi dan sistem perbankan, bentuk uang kini semakin beragam.
Secara umum jenis uang yang beredar di masyarakat terbagi menjadi dua, yakni uang kartal dan uang giral. Walaupun sama-sama sah sebagai alat pembayaran, keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas, mulai dari wujud fisiknya, lembaga yang menerbitkannya, hingga kemudahan saat digunakan. Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apa Itu uang kartal?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang kartal sebagai alat pembayaran yang sah, yang terdiri dari Rupiah kertas dan Rupiah logam yang diterbitkan langsung oleh bank sentral dan wewenang penuhnya dipegang oleh Bank Indonesia.
Kedua jenis uang tersebut wajib diterima oleh masyarakat di Indonesia sebagai alat pembayaran tunai yang sah secara hukum dalam melakukan transaksi sehari-hari.
Apa Itu uang giral?
Secara sederhana, uang giral adalah dana milik nasabah yang tersimpan di bank umum dan berstatus likuid yang artinya siap digunakan kapan saja untuk bertransaksi. Berbeda dengan uang kertas atau logam yang dicetak secara fisik oleh Bank Indonesia, uang giral diciptakan secara administratif oleh bank umum tempat kamu menyimpan dana, baik dalam wujud rekening tabungan maupun giro.
Dalam praktiknya, wujud uang giral bisa kita jumpai berupa cek, bilyet giro, wesel, hingga perintah transfer elektronik lewat mobile banking dan internet banking. Di era digital seperti sekarang, popularitas uang giral melesat tajam. Faktor utamanya tentu saja kepraktisan dalam penggunaannya oleh masyarakat yang bisa dengan mudah memproses transaksi bernilai besar maupun kecil tanpa harus repot membawa uang tunai.
Baca juga: Ini Perbedaan Uang Kartal, Giral, dan Digital
(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah)
Tiga perbedaan uang kartal dan uang giral
- Uang kartal diterbitkan secara eksklusif oleh bank sentral, sedangkan uang giral diterbitkan oleh bank umum atas simpanan nasabahnya.
- Uang kartal memiliki bentuk fisik yang nyata (logam dan kertas). Sebaliknya, uang giral berupa catatan angka di rekening bank dan diakses menggunakan instrumen surat berharga atau aplikasi digital.
- Secara hukum, setiap orang wajib menerima uang kartal sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, untuk uang giral, masyarakat memiliki hak untuk menolak dibayar menggunakan cek atau bilyet giro, maupun transfer elektronik jika merasa kurang yakin atau tidak memiliki rekening bank.
Di tengah transisi menuju masyarakat tanpa uang tunai, uang giral perlahan mulai mendominasi nilai transaksi nasional. Meski begitu, kehadiran uang kartal tetap vital, terutama untuk menjangkau masyarakat di wilayah pelosok dan memfasilitasi transaksi kebutuhan pokok sehari-hari.




