JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, meyakini Polda Metro Jaya akan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk Rismon Sianipar, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan.
"Untuk SP3 saya punya keyakinan minggu depan ini akan diterbitkan SP3 untuk Saudara Rismon," ujarnya dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, pada Sabtu (11/4/2026).
"Jadi, tidak ada perlambatan-perlambatan oleh pihak Polda Metro Jaya."
Baca Juga: Jokowi Ingin Kasus Tudingan Ijazah Palsu Segera Naik ke Pengadilan: Sudah Hampir Satu Tahun
Andi mengeklaim tahapan-tahapan untuk penerbitan SP3 bagi Rismon telah dipenuhi. Sebab itu pihaknya meyakini Polda Metro Jaya akan menghentikan penyidikan terhadap Rismon dalam waktu dekat.
"Tahapan-tahapan itu sudah dipenuhi semua, sudah di tandatangani semua oleh pelapor, termasuk Pak Jokowi dan pihak yang lainnya dan itu sudah berproses," ujarnya.
"Dan saya punya keyakinan minggu depan ini akan keluar SP3 untuk saudara Rismon itu."
Seperti diketahui, Rismon merupakan salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia juga menjadi salah satu pihak yang melakukan penelitian dan menyebarkan analisis mengenai dugaan kejanggalan ijazah Jokowi.
Namun, setelah melakukan penelitian lanjutan, ia mengaku menemukan kebenaran baru yang membuatnya merevisi kesimpulan sebelumnya.
Rismon kemudian mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf kepada Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Andi Azwan
- ketua joman
- rismon sianipar
- kasus ijazah jokowi
- sp3





