JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menyebut Rismon Sianipar telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi mahkota di sidang kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kelak.
Ia mengaku mengetahui informasi tersebut dari Rismon langsung dan kuasa hukumnya, Jahmada Girsang
"Saya mendapat informasi dari Bang Jahmada Girsang dan Rismon sendiri. Beliau, saudara Rismon sudah menandatangani BAP sebagai saksi mahkota dalam persidangan nanti di pengadilan, untuk ijazah asli Pak Jokowi yang dituding palsu itu," ujarnya dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Sabtu (11/4/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo: Kami Tak Butuh Argumentasi Rismon untuk Buktikan Ijazah Jokowi Palsu
Saat disinggung apakah laporan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla akan menghambat Rismon menjadi saksi mahkota, Andi menilai hal itu tidak menjadi kendala.
Sebab, kata dia, laporan Jusuf Kalla terhadap Rismon masih didalami pihak kepolisian, bahkan belum masuk ke tahap penyelidikan.
"Kalau kita lihat pelaporan, LP (laporan polisi) terhadap Rismon itu kan belum semua final, itu pasti akan ada klarifikasi dan sebagainya, dan itu juga masih dalam taraf belum masuk ke peyelidikan. Dan itu akan terus berlangsung," tuturnya.
"Dan keyakinan penuh saya, tetap dalam sidang nanti ijazah asli Pak Jokowi di tuding palsu itu, Rismon tetap akan menjadi saksi mahkota."
Seperti diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Andi Azwan
- rismon sianipar
- kasus ijazah jokowi
- saksi mahkota
- sidang kasus ijazah jokowi





