Sengketa Lahan KAI di Tanah Abang Mencekam, Hercules dan GRIB Jaya Gugat Menteri, Gubernur Jakarta hingga Polda

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik sengketa lahan PT KAI di Tanah Abang semakin memanas. Hal ini menyusul dari debat panas Ketua Umum Ormas GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal dengan Menteri PKP, Maruarar Sirait.

Hercules dan ormas GRIB Jaya kini diajak oleh ahli waris, Sulaeman Effendi. Tujuannya mengajukan gugatan kepemilikan di bongkaran lahan seluas 34.690 meter persegi di Tanah Abang.

Pihak tergugat dalam kasus klaim kepemilikan lahan ini, di antaranya PT KAI, Menteri Perhubungan (Menhub), BPN, Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Jakarta hingga Polda Metro Jaya.

"Dia (PT KAI) di sana, bilang punya dia, kita punya versi juga bilang punya kita. Kita mendaftarkan ke pengadilan agar pengadilannya menentukan (lahan) punya siapa," ungkap Ketua Tim Hukum ormas GRIB Jaya, Wilson Colling di lokasi sengketa lahan di Tanah Abang dikutip, Sabtu (11/4/2026).

Ahli Waris Bersama Hercules dan GRIB Jaya Gugat Perdata
Hercules Rosario Marshal (kemeja kuning) bersama tim hukum ormas GRIB Jaya di lokasi sengketa lahan PT KAI di Tanah Abang
Sumber :
  • Istimewa

Wilson mengatakan, ahli waris bersama GRIB Jaya dan Hercules telah mengajukan gugatan secara perdata, Rabu (8/4/2026). Pengajuan itu terdaftar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Wilson menjelaskan alasan mengajukan gugatan polemik ini. Hal ini berkaitan dengan adanya perbedaan terutama masalah klaim antara ahli waris dan pemerintah.

"Sudah daftar gugatan perbuatan bermotif melawan hukum. Dia yang mengeluarkan surat keputusan (kepemilikan lahan PT KAI)," terangnya.

Lebih lanjut, Wilson menuturkan alasan Polda Metro Jaya ikut tergugat dalam polemik ini. Sulaeman Effendi sempat mendapat pemanggilan oleh penyidik.

Kata dia, Polda Metro Jaya tergugat karena memanggil ahli waris. Sulaeman dipanggil berawal dari laporan PT KAI ke Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2025.

Sulaeman mendapat surat panggilan pada 10 Maret 2026. Motifnya untuk menjadi saksi kedua kalinya sekaligus diperiksa atas dugaan Pasal 167 dan 385, 257, 502 KUHP pada 16 Maret 2026.

Ia menegaskan, ahli waris mendapat tendensi sekaligus cap kriminalisasi. Hal ini menyebabkan Polda Metro Jaya digugat dalam polemik ini.

"Kalau jika kami tidak daftarkan, ada tendensi kriminalisasi terhadap ahli waris," ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saat Presiden Bertemu Putin, Menteri Pertahanan Bertemu Menteri Perang AS
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Profil Na Daehoon, Mantan Suami Jule Murka Tak Sudi Safrie Ramadhan Disebut Papa Tiri Anak-anaknya
• 23 jam lalugrid.id
thumb
BMKG Prakirakan Hujan Melanda Sebagian Besar Wilayah RI
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Saat Air Turun dari Bukit: Jejak Deforestasi di Balik Banjir Besar Indonesia
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bernardo Tavares Insyaratkan Cuci Gudang Pemain! Gara-gara Persebaya Kerap Jadi Lumbung Gol Lawan
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.