JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua orang di Lebak, Banten, ditangkap polisi karena diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak kitab suci Al Quran.
Kapolres Lebak AKBP Herfiq Zaki mengatakan setelah ditangkap, kedua terduga pelaku kemudian menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Ini terkait dengan permasalahan atau berita yang beredar di Malingping dan Wanasalam, terkait dugaan penistaan agama. Terduganya dua orang sudah kita bawa ke polres, diamankan," kata Herfiq dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
"Dan saat ini sedang dalam pemeriksaan."
Baca Juga: Buntut "Mens Rea" Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polisi di Dugaan Penistaan Agama
Dia kemudian meminta semua pihak bersabar menunggu perkembangan resmi dari pihak kepolsian terkait penanganan perkara dugaan penistaan agama tersebut.
"Jadi, kami mohon bersabar dari semua teman-teman informasi lebih lanjut nanti akan diberikan," ucap Herfiq.
Lebih lanjut, Herfiq meminta masyarakat tetap menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Imbauan saya kepada masyarakat tetap menjaga kondusifitas di masyarakat, supaya tidak ada terprovokasi apapun itu. Percayakan proses hukumnya ke pihak kepolisian," tuturnya.
Berdasarkan laporan Jurnalis KompasTV, Yudha Dwi Taruna, kasus tersebut bermula saat seorang perempuan inisial N diduga pemilik salon meminta perempuan lain untuk bersumpah dengan cara menginjak Al Quran di Malingping, Lebak.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- dugaan penistaan agama
- lebak
- banten
- pelaku penistaan agama
- polisi





