jpnn.com, JAKARTA - Penanganan dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok di Jawa Timur kian memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak agresif menelusuri praktik yang diduga melibatkan jaringan luas pelaku usaha.
Langkah ini menandai babak baru dalam penertiban industri hasil tembakau yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu.
BACA JUGA: Kronologi Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan hingga Serahkan Rp 300 Juta
Dengan dukungan analisis transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, KPK mulai mengurai pola aliran dana serta dugaan praktik “beternak pita cukai”.
Pendekatan ini membuka sisi hulu persoalan secara sistematis, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih kompleks.
BACA JUGA: Ini Salah Satu Sosok yang Terjaring OTT KPK di Tulungagung, PDIP Buka Suara
Namun ketika aspek cukai mulai dibongkar secara serius, muncul sorotan tajam terhadap peran Kepolisian Republik Indonesia.
Publik mempertanyakan langkah konkret aparat kepolisian dalam menindak produksi dan distribusi rokok ilegal yang justru menjadi wajah paling nyata dari pelanggaran di lapangan.
BACA JUGA: Bupati Tulungagung Dibawa KPK ke Jakarta
Sejumlah nama pengusaha rokok di Jawa Timur telah beredar dan menjadi perhatian. Di Pamekasan, H. Khairul Umam atau Haji Her disebut telah lebih dulu dipanggil.
Selain itu, nama H. Junaidi, H. Muzakki, H. Samsul, H. Sugik, dan H. Ahmad turut disebut dalam berbagai sumber.
Nama lain yang mencuat antara lain HM. Sholehodin, Bambang, H. Syafi’ie, H. Bulla, serta Nor Holis. Di wilayah Malang dan Sumenep, daftar tersebut juga berkembang dengan sejumlah nama lain yang tengah disorot.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada penyalahgunaan pita cukai. Justru, produksi rokok ilegal menjadi simpul penting yang menentukan apakah penegakan hukum akan benar-benar menyentuh akar masalah atau hanya berhenti di permukaan.
Pengamat industri mikro, Chabibi Syafiuddin, menilai kasus ini sudah masuk kategori kejahatan ekonomi terorganisir. Ia menegaskan bahwa praktik “beternak pita cukai” merupakan indikasi adanya distorsi sistem yang disengaja, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.
“Kalau pita cukai bisa beredar tidak sesuai kapasitas produksi, itu artinya ada permainan sistemik. Ini bukan kesalahan kecil, tapi pola yang terstruktur,” ujarnya.
Dia juga menyoroti bahwa persoalan ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mengarah pada jaringan distribusi dan aliran dana yang lebih luas.
Dalam konteks ini, langkah KPK dan PPATK dinilai sudah tepat karena menyasar jantung persoalan.
Namun, dia menyentil keras kinerja Mabes Kepolisian Republik Indonesia yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menindak produksi ilegal.
"Rokok ilegal itu barang fisik. Pabriknya ada, jalurnya jelas. Kalau ini tidak disentuh, publik berhak curiga ada yang tidak beres,” kata tajam.
Menurutnya, kondisi saat ini tidak memberi ruang bagi Polri untuk bersikap lambat.
"KPK sudah membuka peta. Kalau Polri masih tertinggal, itu bukan soal teknis lagi, tetapi soal kemauan,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa membiarkan produksi ilegal tetap berjalan sama saja dengan memberi ruang bagi jaringan untuk bertahan dan berkembang.
“Kalau hulu dibongkar tapi hilir dibiarkan, maka ini hanya setengah penegakan hukum,” tambahnya.
Saat ini, sebanyak 271 perusahaan rokok skala UMKM di Madura juga dikabarkan akan ikut diperiksa dalam rangka pendalaman kasus.
Namun tanpa langkah tegas terhadap produksi ilegal, proses tersebut berisiko menjadi sekadar formalitas administratif.
Pada akhirnya, publik menunggu tindakan nyata. Setelah KPK membuka sisi cukai dan aliran dana, kini bola berada di tangan Mabes Polri: apakah berani menuntaskan hingga ke produksi ilegal, atau membiarkan celah hukum tetap terbuka.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




