Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II Pulau Jawa dan Wilayah III Indonesia bagian timur guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Doni Dewantoro melaporkan jumlah SPPG yang dihentikan sementara di wilayah tersebut mencapai 362 unit hingga 10 April 2026.
Ia mengungkapkan, "Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang dihentikan sementara berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6-10 April, terdapat 41 SPPG yang dihentikan sementara. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan."
Kronologi Penindakan di Wilayah IIPada Senin 6 April 2026, sebanyak 9 SPPG dihentikan sementara akibat temuan tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor serta menu tidak layak di Brebes.
Pada Selasa 7 April 2026 tidak terdapat penambahan kasus penghentian SPPG.
Pada Rabu 8 April 2026 jumlah meningkat menjadi 15 SPPG dengan temuan dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
Pada Kamis 9 April 2026 terdapat 14 SPPG yang dihentikan sementara dengan permasalahan meliputi aspek sumber daya manusia di Jakarta Selatan serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, sementara faktor renovasi masih menjadi penyebab dominan.
Pada Jumat 10 April 2026 terdapat 3 SPPG yang ditindak dengan temuan renovasi belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.
Penindakan Serupa di Wilayah IIIDi Wilayah III, Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN Rudi Setiawan menyebutkan sebanyak 165 dari sekitar 4.300 SPPG juga dihentikan sementara.
Ia menjelaskan penghentian tersebut disebabkan oleh tidak dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi serta belum tersedianya instalasi pengolahan air limbah.
BGN menegaskan kebijakan penangguhan ini merupakan langkah korektif yang mewajibkan seluruh SPPG melakukan pembenahan sebelum kembali beroperasi.
Langkah ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.




