29 Kapal Yacht Berbendera Asing Disegel, Bea Cukai: Langgar Kepabeanan dan Pajak

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
29 Kapal Yacht Berbendera Asing Disegel, Bea Cukai: Langgar Kepabeanan dan PajakNasional | sindonews | Sabtu, 11 April 2026 - 21:55

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap 29 kapal wisata (yacht) berbendera asing. Penyegelan dilakukan lantaran kapal itu melanggar kepabeanan dan pajak.

Kabid P2 Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Agus DP menjelaskan penyegelan itu dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap 112 kapal wisata. Adapun rincian yang diperiksa ialah 57 unit kapal berbendera asing dan 55 sisanya kapal yacht berbendera Indonesia.

"Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit," kata Agus, Sabtu (11/4/2026).

Baca juga: Kapal-kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta Disegel, Ini Alasannya

Agus menambahkan pelanggaran atas kapal itu di antaranya kapal masih berada di wilayah Indonesia meski izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya. Beberapa kapal juga terdeteksi bukan dipergunakan sebagai sarana wisata tapi justru disewakan."Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," ungkap dia.

Baca Juga:GKSR Undang Koalisi Masyarakat Sipil Bahas Revisi UU Pemilu dan Parliamentary Threshold

Lihat video: 2 WNA Australia Terombang-ambing dalam Yacht Terdampar di Perairan SumenepBahkan, beberapa kapal juga terdeteksi diperjualbelikan untuk warga Indonesia. Menurut dia, hal ini membuat kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di daerah pabean Indonesia tidak terpenuhi. "Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan," lanjut dia.

Agus menambahkan kegiatan patroli akan dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi semua, sehingga pihak yang mampu membeli barang sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara," tandas dia.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Terapkan B50 Mulai Juli, Pasokan Bahan Baku Dinilai Jadi Tantangan
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Taklukkan Persik Kediri 2-1, Madura United Keluar dari Zona Degradasi
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan Hingga 2,7 Miliar
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
WFH Hari Pertama, Cak Imin Sebut Efektif Kurangi Konsumsi BBM
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Ulama Lebak : PP Tunas cetak generasi berakhlak dan berkarakter
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.