Gangguan pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak dinilai telah meluas dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap negara. Indonesian Audit Watch (IAW) menilai persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kendala teknis biasa karena efeknya sudah menyentuh kredibilitas institusi perpajakan.
Situasi tersebut mendorong IAW menyiapkan langkah lanjutan untuk membawa kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Upaya ini difokuskan pada dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan yang dinilai menjadi akar masalah sistem.
Sekertaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan gangguan Coretax telah memengaruhi sistem perpajakan secara luas. Ia menilai kondisi yang terjadi menunjukkan adanya persoalan mendasar sejak tahap perencanaan.
“Kalau ini hanya masalah teknis, tidak mungkin terus berlarut seperti sekarang. Ini sudah terlalu lama. Artinya ada dugaan yang salah dari hulunya, yakni dari perencanaan,” tegas Iskandar Sabtu (11/4/2026).
Selama ini, publik mengenal Coretax sebagai sistem yang kerap mengalami error, lamban, dan belum stabil. Namun IAW menilai pandangan tersebut tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.
Iskandar menjelaskan, sumber masalah berada pada fase awal proyek saat spesifikasi sistem disusun, skema pengadaan dirancang, serta pihak pelaksana ditentukan. Tahap ini dinilai menentukan kualitas dan keberlanjutan sistem.
Coretax dibangun dengan pendekatan Commercial Off-The-Shelf (COTS) melalui sejumlah paket pengadaan strategis. Berdasarkan analisis dokumen resmi, IAW menemukan indikasi bahwa sejak awal proyek berada dalam pengaruh firma global tertentu.
Pada fase awal, PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PwC) berperan sebagai agen pengadaan. PT Deloitte Consulting dan PT KPMG Siddharta Advisory terlibat dalam proses seleksi konsultan pengawasan serta manajemen proyek. Sementara keterlibatan Ernst & Young (EY) masih bersifat indikatif dan akan diverifikasi melalui dokumen resmi.
Kondisi tersebut menunjukkan dominasi firma global besar atau Big Four dalam proyek sejak awal berjalan. IAW menilai situasi ini mengarah pada struktur pasar yang sempit dan tidak kompetitif.
Iskandar menegaskan, gangguan Coretax saat ini telah berdampak luas terhadap sistem perpajakan nasional sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap negara.
“Ini sudah sangat mengganggu sistem perpajakan kita. Dampaknya luas, bukan hanya ke wajib pajak, tapi ke kredibilitas negara. Dan jujur saja, ini memalukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, gangguan berkepanjangan pada sistem pajak menunjukkan adanya persoalan yang lebih dalam dari sekadar teknis.
“Kalau dari awal desainnya sudah dikunci oleh ekosistem tertentu, maka ketika sistem bermasalah, kita tidak punya fleksibilitas untuk memperbaiki dengan cepat,” tambahnya.
IAW memastikan langkah yang disiapkan tidak berhenti pada kajian. Lembaga tersebut tengah mematangkan proses untuk mendorong pemeriksaan formal di KPPU dengan fokus pada dugaan pembatasan pasar, spesifikasi yang terlalu eksklusif, serta potensi persekongkolan tender.
Dalam perspektif hukum, dugaan ini berkaitan dengan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang diskriminasi pelaku usaha serta Pasal 22 mengenai persekongkolan tender. Meski demikian, seluruh indikasi tersebut akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak menuduh. Kami mendorong untuk diperiksa. Tapi indikasinya sangat kuat dan tidak bisa diabaikan,” kata Iskandar.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Akui Desain Coretax Cacat dan Picu Praktik Joki Pajak
IAW menilai kondisi Coretax saat ini merupakan konsekuensi dari keputusan yang diambil sejak tahap awal proyek. Ketika ruang kompetisi dibatasi dan ketergantungan terhadap pihak tertentu terlalu besar, sistem yang dihasilkan berpotensi sulit dikendalikan, mahal dalam pemeliharaan, serta lambat diperbaiki.
Bagi IAW, Coretax bukan sekadar proyek teknologi informasi, melainkan bagian penting dari sistem negara. Karena itu, persoalan yang terjadi dinilai memiliki dampak strategis.
“Kalau sistem pajak kita terganggu karena desain awal yang keliru, maka ini bukan sekadar kegagalan proyek. Ini menyangkut kedaulatan fiskal kita,” pungkasnya





