Penulis: Indra Wijaya
TVRINews, Badung
Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali menghadirkan inovasi pengawasan pemilahan sampah berbasis digital sebagai upaya menekan volume sampah sekaligus membangun kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.
Melalui kebijakan “Sampah tidak dipilah tidak diangkut”, pemerintah desa tidak hanya menerapkan sanksi bagi warga yang tidak patuh, tetapi juga memberikan penghargaan bagi masyarakat yang konsisten memilah sampah. Langkah ini dinilai efektif dalam mendorong perubahan perilaku warga secara berkelanjutan.
Perbekel Desa Bongkasa Pertiwi, I Nyoman Buda, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari strategi desa dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan, terutama di tingkat tempat pengolahan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R).
“Sejak pemilahan sampah dilakukan di tingkat rumah tangga, jumlah sampah yang masuk ke TPS3R Abirupa menurun drastis. Dari sebelumnya sekitar 200 ton per bulan, kini hanya sekitar 40 ton per bulan,” ujar I Nyoman Buda, dikutip Sabtu, 11 April 2026.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah desa telah membagikan tempat
sampah terpilah ke setiap rumah tangga. Selain itu, setiap rumah juga ditempeli stiker yang memuat jadwal pengangkutan sampah serta identitas barcode.
Barcode tersebut terintegrasi dengan aplikasi berbasis ponsel yang digunakan petugas untuk memantau kepatuhan warga secara digital. Melalui sistem tersebut, petugas dapat mengetahui apakah warga telah memilah sampah sesuai ketentuan atau tidak.
Bagi warga yang tidak mematuhi aturan, sampah tidak akan diangkut dan rumah akan diberikan tanda khusus sebagai bentuk sanksi sosial. Sebaliknya, warga yang konsisten memilah sampah selama tiga bulan berturut-turut akan mendapatkan penghargaan berupa lima kilogram beras.
Kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif dan insentif. Pemerintah desa berharap kombinasi antara sanksi dan penghargaan mampu membentuk kebiasaan baru di masyarakat.
Langkah yang dilakukan Desa Bongkasa Pertiwi sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam regulasi tersebut, pengurangan sampah dari sumber menjadi kunci utama dalam mengatasi persoalan sampah nasional.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber melalui berbagai kebijakan, termasuk pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan optimalisasi TPS3R di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan keberhasilan menekan volume sampah secara signifikan, inovasi Desa Bongkasa Pertiwi diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa lain di Bali dalam mengelola sampah secara berkelanjutan, berbasis teknologi, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Editor: Redaktur TVRINews





