Bupati Tulungagung dan ajudan jadi tersangka korupsi pemerasan

antaranews.com
19 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, mengatakan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Diduga, GSW telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.

Baca juga: KPK lakukan OTT ke-10 pada 2026, tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu

Terkait konstruksi kasusnya, dia menjelaskan bahwa Bupati Tulungagung meminta para pejabat jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.

Dia menduga surat pernyataan itu dimanfaatkan oleh GSW untuk mengendalikan sekaligus menekan agar para pejabatnya itu loyal dan menuruti setiap perintah GSW.

Diduga, kata dia, para pejabat itu terancam dicopot dari jabatannya bahkan mundur dari ASN.

Baca juga: KPK tangkap 16 orang dalam OTT terkait Bupati Tulungagung Gatut Sunu

Dengan hal itu, dia menjelaskan bahwa GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudan yakni YOG, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.

"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: KPK periksa sejumlah pejabat OPD di Mapolres Tulungagung


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Program MBG Bawa Berkah bagi Usaha Potong Karanganyar, Produksi Tembus 2,3 Ton per Hari
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Presiden Prabowo Dijadwalkan Terbang ke Rusia Bertemu Putin
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pembicaraan AS-Iran Lanjut ke Putaran Kedua di Islamabad
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
1.300 Orang Serbu Bursa Kerja di Beijing, Mahasiswa Indonesia Jadi Sorotan
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sediakan payung, Jakarta diprakirakan diguyur hujan siang dan sore
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.