Liputan6.com, Jakarta - KPK mengungkapkan, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mewajibkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meneken surat pernyataan mundur jika tidak menuruti perintahnya. Surat ini dijadikan alat untuk menekan, mengancam dan meminta setoran kepada para pejabat Pemkab Tulungagung.
"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus “menekan” para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026).
Advertisement
Bagi mereka yang menolak dan menurut, kata Asep, Bupati mengancam akan mencopot dari jabatannya dan mundur dari ASN.
"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus “menekan” para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," ujar Asep.
Dari modus ini, Gatut akhirnya meminta setoran sejumlah uang kepada anak buahnya melalui perantara ajudannya bernama Dwi Yoga Ambal. Tak tanggung-tanggung, Gatut meminta jatah sampai Rp5 miliar.
"GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara saudara YOG (Dwi Yoga Ambal selaku ADC (ajudan Bupati) dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar," papar Asep.
Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.




