Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW), tak hanya memeras. Gatut Sunu diduga bermain proyek.
“GSW juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2026, malam.
Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Permainan proyek berlangsung lebih dari sekali.
Baca Juga :
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Pakai Hasil Peras untuk Jamuan hingga THR“GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security,” ucap Asep.
KPK menetakan dua tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di Tulungagung. Mereka yaitu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Ajudan Bupati Dwi Yoga Ambal (YOG).
Bupati Tulungagung Gatut Sunu. Foto: Antara
Dalam kasus ini, ada 18 orang ditangkap tangan (OTT) di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Sebanyak sebelas orang dilepas karena dinilai tidak terlibat. Gatut dan Yoga kini ditahan selama 20 hari sampai 30 April 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.




