REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pemerasan. Gatut mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, Gatut Sunu Wibowo mengucapkan permohonan maaf singkat kepada awak media sebelum masuk ke mobil tahanan. Ia tidak menjawab pertanyaan lebih lanjut dari wartawan yang meliput proses penahanan tersebut.
Bersama Gatut, ajudannya Dwi Yoga Ambal juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai dari 11 hingga 30 April 2026.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus ini, KPK mengamankan uang senilai Rp335,4 juta. Gatut diduga menerima total uang sebesar Rp2,7 miliar dari hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, termasuk uang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Selain uang tunai, KPK juga menyita barang bukti berupa empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton yang ditaksir senilai Rp129 juta, serta barang bukti elektronik lainnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.