JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG), Sabtu (11/4/2026).
Penahanan dilakukan usai Gatut dan ajudannya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini, Sabtu 11 April 2026 sampai dengan 30 April 2026," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudannya Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Menurut Asep, kedua tersangka tersebut ditahan oleh KPK Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Bupati Tulungagung dan ajudannya tersebut diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur pada Jumat (10/4/2026).
Operasi senyap tersebut terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dalam operasi senyap tersebut, tim Lembaga Antirasuah mengamankan 18 orang di Tulungagung. Dari jumlah itu, 13 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- bupati tulungagung
- gatut sunu wibowo
- bupati tulungagung ditahan
- ajudan bupati tulungagung
- bupati tulungagung tersangka
- kpk





