OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita Rp 335,4 Juta dan Sepatu Louis Vuitton

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Barang bukti tersebut antara lain uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang diduga terkait praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Langsung Ditahan

“Dari, kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

Asep menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 2,7 miliar yang diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Tersangka Pemerasan

Dari uang hasil pemerasan itu pula, Gatut diduga membeli sejumlah sepatu merek Louis Vuitton dan jamuan makan. 

Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Surat pernyataan siap mundur

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.

Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Baca juga: Adik Bupati Tulungagung yang Juga Anggota DPRD Ikut Terjaring OTT KPK

Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.

"Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," kata Asep.

Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD. Gatut juga diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari penambahan itu, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan.

Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.

Asep mengatakan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Baca juga: Susul Gatut Sunu, 11 Pejabat Pemda Tulungagung Diboyong KPK ke Jakarta

Ditetapkan sebagai tersangka

KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Kena OTT KPK, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Tiba di Gedung Merah Putih

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral! Warga Minum Oli Mesin, BPOM Peringatkan Bahaya hingga Risiko Kematian | KOMPAS SIANG
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Lebanon Tegaskan Tak Mau Negosiasinya dalam Konflik Diwakilkan Iran
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Iran-AS Tinggalkan Pakistan Tanpa Kesepakatan, Diplomasi Disebut Belum Berakhir
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Krisis Air & Reparasi: Agenda Berani AU 2026 atau Sekadar Retorika?
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Andi Azwan: Saya Punya Keyakinan Pekan Ini Akan Diterbitkan SP3 bagi Rismon
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.