PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan manifestasi ambisi rezim untuk memperluas fungsi kesejahteraan melalui intervensi langsung pada pemenuhan gizi warga.
Program ini mulai dijalankan sejak Januari 2025, sebagai kebijakan unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan target menjangkau puluhan juta anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Dalam kerangka konstitusional, program ini kerap diklaim sebagai pelaksanaan Pasal 34 UUD NRI 1945 yang menegaskan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Namun, klaim tersebut perlu diuji secara kritis. Pasal 34 UUD NRI 1945 bukan semata legitimasi bagi program apapun yang bernuansa sosial, melainkan mandat konstitusional yang menuntut tanggung jawab penuh negara: terencana, terukur, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Ketika program dilaksanakan dalam tempo yang sangat cepat, dengan skala yang sangat besar, tanpa kesiapan institusional memadai, maka yang terjadi bukan implementasi Pasal 34, melainkan penyimpangan dari semangat yang dikandungnya.
Justru pada titik inilah problem yuridis mulai mengemuka. Negara tidak hanya dituntut hadir, tetapi juga memastikan bahwa intervensi kebijakan memenuhi prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara.
Berbagai laporan menunjukkan bahwa program ini dilaksanakan dengan terburu-buru dan tanpa kesiapan struktural yang cukup.
Baca juga: Antrean Haji, War Ticket dan Jebakan Keuangan Haji
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lebih jauh, struktur kelembagaan program yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 menunjukkan adanya konsentrasi kewenangan yang besar pada satu institusi teknokratik.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, konsentrasi semacam ini memerlukan mekanisme pengawasan yang kuat, baik dari DPR maupun lembaga audit.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan program masih lemah, bahkan diakui sendiri oleh otoritas terkait sebagai faktor utama terjadinya berbagai insiden keracunan makanan.
Dengan demikian, problem yuridis program ini bukan semata pada legitimasi formalnya, tetapi pada kegagalan memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan tidak melanggar hak dasar warga atas kesehatan dan keselamatan. Negara yang berniat menyejahterakan justru berpotensi menjadi sumber risiko baru.
Distorsi Prioritas FiskalSecara fiskal, program MBG merupakan salah satu kebijakan dengan beban anggaran terbesar dalam sejarah kebijakan sosial Indonesia kontemporer.
Pada 2025 saja, alokasi anggaran mencapai sekitar Rp 71 triliun, dengan proyeksi kebutuhan yang bahkan meningkat hingga Rp 171 triliun dalam skema ekspansi nasional.
Dalam perkembangan selanjutnya, anggaran bahkan diproyeksikan dapat melonjak hingga Rp 335 triliun.





