KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka, Bongkar Siasat Licik Gatut Sunu Peras Kepala OPD Rp5 Miliar

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam (11/4/2026). Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat malam sebelumnya. KPK membongkar siasat licik praktik pemerasan terhadap 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rp5 miliar. .

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Gatut menggunakan dua jenis surat pernyataan sebagai alat tekanan kepada para kepala OPD. Pertama, surat yang berisi kesediaan mundur dari jabatan dan dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.

“Diminta tanda tangan langsung di situ, sudah ada materainya seperti itu, tapi kemudian tidak diberikan tanggal, dikosongkan tanggalnya,” jelas Asep. Surat ini sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan tidak diberikan salinannya kepada para pejabat. Mereka dipanggil ke ruangan khusus tanpa diperbolehkan membawa ponsel sehingga tidak bisa memfoto dokumen tersebut.

Tekanan dan Pengendalian Kepala OPD

Dokumen tanpa tanggal ini diduga dipakai Gatut untuk mengunci dan menekan para kepala OPD agar selalu loyal dan menuruti perintahnya. Jika mereka tidak mampu memenuhi permintaan bupati, surat pernyataan tersebut bisa diberi tanggal kemudian digunakan sebagai dasar untuk menyatakan mundur dari jabatan maupun dari ASN.

“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut,” beber Asep. Hal ini menjadikan para pejabat tertekan dan tidak memiliki perlindungan hukum atas surat yang sudah mereka tanda tangani.

Permintaan Uang Rp5 Miliar dan Peran Ajudan

Setelah mengunci para kepala OPD dengan surat pernyataan tersebut, Gatut kemudian meminta sejumlah uang secara langsung maupun melalui ajudannya berinisial YOG. Total uang yang diminta dari 16 OPD mencapai sekitar Rp5 miliar sejak akhir tahun lalu, tepatnya sejak kepala OPD baru dilantik pada Desember 2025 hingga awal April 2026.

“Kalau tidak dikasih sudah ada surat kan, tinggal kasih tanggal,” kata Asep menegaskan bahwa surat tanpa tanggal menjadi alat pemerasan yang efektif. Tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang serius di lingkungan Pemkab Tulungagung dan menjadi fokus penyidikan KPK saat ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dilema Screen Time Medsos: Tak Terelakkan, Hanya Perlu Jeda
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan Hingga Rp2,7 Miliar
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
PBSI Resmi Rilis Skuad untuk Piala Thomas dan Uber 2026: Jonatan Christie Jadi Andalan, Anthony Ginting Masuk Daftar
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Dibombardir Borneo FC, PSBS Biak Tak Berdaya: Badai Pasifik Kian Tenggelam di Dasar Klasemen
• 10 jam lalubola.com
thumb
Pemkot Bogor ungkap tantangan penertiban dan tata PKL di Surya Kencana
• 58 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.