JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo telah mengumpulkan uang Rp 2,7 miliar dengan memeras organisasi perangkat daerah (OPD).
Gatut menargetkan untuk menarik hingga Rp 5 miliar.
“Dari total permintaan Gatut Sunu kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh Gatut kurang lebih Rp 2,7 miliar ya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Uang Rp 2,7 miliar ini terkumpul dalam periode Desember 2025 hingga Maret 2026, atau ketika para OPD dilantik hingga Gatut ditangkap KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, pada Jumat (10/4/2026) lalu.
Baca juga: Bupati Tulungagung Diduga Minta Jatah 50 Persen Anggaran Tambahan OPD
Sebanyak 16 OPD yang diperas oleh Gatut.
Masing-masing menyerahkan uang dengan jumlah yang berbeda, berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 2 miliar.
Uang ini digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi Gatut hingga dibelikan sepatu mewah.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk pembelian sepatu bermerek ya tentunya, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” kata Asep.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya secara melawan hukum.
“KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Minta Maaf
Asep mengatakan, Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.
Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.
Surat tersebut diduga kemudian dijadikan sebagai alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan.
Sebelum menarik uang dari OPD, Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggarannya.





