JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memaksa pejabat daerah atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru dilantiknya untuk menandatangani dua surat pernyataan yang pada kemudian hari digunakan untuk menekan mereka.
“Pasca pelantikan tersebut, saudara Gatut meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari aparatur sipil negara (ASN) jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Pelantikan ini terjadi pada Desember 2025. Setelah pelantikan selesai, satu per satu pejabat diminta ke dalam sebuah ruangan tanpa membawa ponsel.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Tersangka Pemerasan
“Sudah tersedia di situ surat pernyataan ya, surat pernyataan isinya itu yang menyatakan akan mundur dari jabatan dan juga mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Asep.
Para pejabat daerah ini disuruh menandatangani surat itu di atas meterai.
Tetapi, tanggal surat masih dikosongkan.
Selain surat pernyataan mundur, sejumlah pejabat juga diminta menandatangani surat tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.
“Jadi, ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran apapun yang terjadi, nah dia akan bertanggung jawab penuh. Nah, itu juga diminta menandatangani,” imbuh Asep.
Dua surat ini digunakan Gatut untuk menekan 16 OPD yang ada.
“Kalau misalkan dirasa atau Bupati merasa ya, dalam hal ini saudara Gatut itu merasa kerjaannya (perangkat daerah) enggak benar atau tidak loyal sama yang bersangkutan, tinggal dikasih tanggal sama dia sesuai dengan tanggal hari itu,” imbuh dia.
Baca juga: Bupati Tulungagung Sudah Tarik Rp 2,7 M Usai Peras Perangkat Daerah
Surat yang ditandatangani ini seakan-akan menjadi pengunduran diri yang sah.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur dari ASN,” kata Asep.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya secara melawan hukum.
“KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Asep menuturkan, Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.





