Bupati Tulungagung dan Ajudannya Ditetapkan jadi Tersangka Pemerasan

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga :
KPK Amankan Adik Bupati Tulungagung saat OTT, Langsung Diboyong ke Jakarta
KPK Segel Ruangan Dinas PUPR Tulungagung Buntut OTT Bupati

Diduga, GSW telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Ilustrasi Gedung KPK
Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, dikutip Minggu, 12 April 2026.

Terkait konstruksi kasusnya, dia menjelaskan bahwa Bupati Tulungagung meminta para pejabat jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.

Dia menduga surat pernyataan itu dimanfaatkan oleh GSW untuk mengendalikan sekaligus menekan agar para pejabatnya itu loyal dan menuruti setiap perintah GSW.

Diduga, kata dia, para pejabat itu terancam dicopot dari jabatannya bahkan mundur dari ASN.

Dengan hal itu, dia menjelaskan bahwa GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudan yakni YOG, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.

"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," kata dia.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu
Photo :
  • Youtube KPK

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ant)

Baca Juga :
12 Orang Diperiksa KPK Buntut OTT Bupati Tulungagung
Polisi Tangkap 1 Pelaku Oknum KPK Gadungan yang Peras Sahroni
Polda Metro Jaya Tangkap Perempuan yang Mengaku Sebagai Pegawai KPK

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan di Jalur Pantura Situbondo, 2 Truk Bertabrakan Picu Kemacetan
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Barcelona vs Espanyol: Amukan Blaugrana di Camp Nou Usai Terluka, Tim Tamu Jadi Pelampiasan
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng, Sajikan Ragam Budaya dan Kuliner | SAPA PAGI
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Ini Faktanya
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Buka Munas XVI IPSI, Presiden Prabowo: Pencak Silat Adalah Cerminan Kepribadian Bangsa
• 15 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.