Jakarta: Beredar kabar terjadi kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026. Akan tetapi, hal ini berbeda dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur soal besaran gaji pensiunan PNS yang masih berlaku saat ini.
Gaji pensiunan PNS sendiri masih tetap sama atau tidak ada kenaikan. Berikut besaran gaji pensiunan PNS dan cara mencairkannya.
Gaji pensiunan PNS
Berdasarkan PP No 8 Tahun 2024, gaji yang diberikan kepada pensiunan PNS akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir. Berikut rincian gajinya:
- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
(Ilustrasi. Foto: bkpsdm.serangkab.go.id)
Cara mencarikan gaji pensiunan PNS
Telah diatur dalam PP No 17 Tahun 2020 tentang gaji pensiunan PNS yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) yaitu usia 58 tahun (kecuali bagi pensiunan yang menduduki jabatan fungsional tertentu). Negara akan memberikan gaji pensiun seumur hidup selama masih memenuhi syarat.
Pencarian gaji akan cair setiap tanggal 1 melalui PT Taspen dan bank mitra melalui berbagai kanal:
1. Melalui Kantor Pos
- Pensiunan dapat datang ke kantor pos terdekat dengan membawa dokumen diantaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Taspen.
- Kartu Keluarga (KK).
- SK Pensiun.
3. Layanan home visit Khusus bagi pensiunan yang sedang sakit, dana dapat diantarkan langsung ke rumah melalui petugas Pos Indonesia. Layanan ini bertujuan memudahkan penerima pensiun yang tidak dapat datang langsung ke kantor pos.
Tunjangan Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan juga akan menerima berbagai tunjangan untuk menambah penghasilan bulanan:
- Gaji ke-13.
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Hari Raya (THR). (Adrian Bachtiar)




