Sepatu Louis Vuitton Rp129 Juta Itu Punya Bupati Tulungagung

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah sepatu mahal merek Louis Vuitton saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pada Jumat (10/4).

"Ini diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, oleh GSW," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers OTT terhadap GSW di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

BACA JUGA: Sebegini Uang yang Disita KPK dari OTT Bupati Tulungagung

Sejumlah sepatu mewah itu pun ditunjukkan sebagai barang bukti oleh petugas KPK dalam konferensi pers itu, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah dari hasil kasus tersebut.

"Kami menunjukkan uang tunai senilai Rp335 juta dan juga empat pasang sepatu dan ini informasi nilainya ada yang mencapai Rp129 juta," katanya.

BACA JUGA: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Pemerasan, Langsung Ditahan KPK

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa GSW diduga meminta uang kepada sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, dengan total Rp5 miliar, dengan realisasi uang yang telah diterima GSW sebesar Rp2,7 miliar.

"Dari Rp2,7 miliar itu, termasuk uang tunai sitaan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak Rp335,4 juta," katanya.

BACA JUGA: Bupati Tulungagung Dibawa KPK ke Jakarta

Menurut dia, uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD.

"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," katanya.

Atas perbuatannya, GSW dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Motor Matic yang Cocok Untuk Perjalanan Jauh
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Bea Cukai Jakarta Sudah Segel 29 Yacht Terkait Dugaan Langgar Kepabeanan-Pajak
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Jalan DI Pandjaitan Jaktim Terendam Banjir, Lalu Lintas Macet
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Modus Licik Bupati Tulungagung Peras Pejabat, Paksa Tandatangani Pernyataan Mundur Tanpa Tanggal
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
KAI Bakal Operasikan Stasiun JIS Mulai Juni 2026
• 20 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.