JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat pasang sepatu merek Louis Vuitton dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/4/2026).
“Empat pasang sepatu di mana 4 pasang sepatu ini informasinya, nilainya mencapai Rp 129 juta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Selain sepatu, Budi mengatakan, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 335 juta dalam operasi senyap tersebut.
“Jadi, dalam kesempatan ini, kami menunjukkan uang tunai senilai Rp 335 juta,” ujar dia.
Baca juga: Selain Peras OPD, Bupati Tulungagung Diduga Kondisikan Pengadaan di Pemkab
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.
Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," kata Asep.
Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD.
Baca juga: Bupati Tulungagung Paksa OPD Tandatangani 2 Surat untuk Jadi Alat Pemerasan
Gatut juga diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD.
Dari penambahan itu, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan.
Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.
Asep mengatakan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD.
Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.