Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung mengucapkan permohonan maaf usai secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mohon maaf,” katanya saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye pada Minggu (12/4/2026) dini hari.
Dwi Yoga Ambal ajudannya juga digiring oleh petugas KPK yang turut ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan tersebut.
Keduanya dibawa petugas KPK menuju mobil tahanan untuk kemudian dipindahkan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sepanjang Gatut berjalan keluar dari Gedung Merah Putih hingga menuju mobil tahanan, ia tidak memberikan komentar banyak dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Melansir Antara, penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan KPK untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026.
Pada kasus tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp335,4 juta saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Tersangka GSW diduga telah menerima uang dengan total Rp2,7 miliar, termasuk uang yang diamankan tersebut, dari hasil pemerasan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
KPK juga mengamankan barang bukti lain berupa empat pasang sepatu Louis Vuitton dengan taksiran harga sejumlah Rp129 juta serta barang elektronik lainnya. (ant/vve/iss)




