KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Mengetahui Pemerasan OPD di Pemkab

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, adik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sekaligus Anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko, diduga mengetahui praktik pemerasan yang dilakukan Gatut di lingkungan Pemkab.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026) malam, penyidik mendalami praktik pemerasan tersebut dari Jatmiko sebagai saksi yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Gatut.

“Saudara J (Jatmiko) statusnya itu sebagai saksi yang bersangkutan gitu. Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan ada hubungan kekerabatan dan juga ya sebagai pejabat mengetahui praktik-praktik ini gitu. Jadi, kita ingin mendalami yang bersangkutan, praktik yang dilakukan oleh GSW,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Sebelumnya, adik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Jatmiko Dwijo Saputro, ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Kronologi KPK OTT Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Pejabat Tulungagung

“Benar (Jatmiko ikut kena OTT),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).

Jatmiko juga diperiksa intensif setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.48 WIB.

Dia merupakan satu dari 13 orang yang dibawa ke KPK.

Sementara itu, Gatut telah lebih dulu tiba di Jakarta sekitar pukul 06.50 WIB.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung, pada Sabtu (11/4/2026).

Baca juga: 4 Pasang Sepatu Louis Vuitton Bupati Tulungagung Senilai Rp 129 Juta Disita KPK

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.

Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," tutur dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kementerian Pekerjaan Umum Siapkan 400 Pompa Air Hadapi Ancaman El Nino Ekstrem
• 12 jam lalupantau.com
thumb
5 Fakta Menarik Kekalahan Arsenal: Junior Kroupi Cetak Rekor Langka hingga Perburuan Gelar yang Makin Alot
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
13 Orang yang Terjaring OTT Tulungagung Tiba di KPK
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Pria di Maros Nekat Ancam Pengendara Pakai Sajam | BERITA UTAMA
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Komisi X DPR Dorong Transparansi dan Keadilan Biaya Pendidikan Tinggi di Kalsel
• 16 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.