JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo kepada sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Diketahui, KPK sendiri telah menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan lembaga antirasuah pada Sabtu (11/4/2026) malam.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa hasil pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Pemkab ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Tulungagung.
"Seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadilainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," kata Asep Guntur dalam paparannya.
Namun tidak hanya itu, kata dia, hasil pemerasan ini juga digunakan Bupati Tulungagung untuk pemberian tunjangan hari Raya (THR).
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," ujarnya.




