Rencana Pajak Pedagang Online Diharapkan Tak Membebani Rakyat

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Rencana pemungutan pajak dari pedagang daring (online) melalui platform e-commerce disorot. Kebijakan tersebut diharapkan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang tengah berjuang bertahan hidup di sektor digital.

"Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sendiri sedang berjuang bertahan hidup,” kata anggota Komisi VI DPR Mufti Anam di Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 April 2026.
 

Baca Juga :

Banggar DPR Nilai APBN Indonesia Cukup untuk Cegah Kenaikan Harga BBM

Mufti menilai kebijakan yang tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai upaya mengejar penerimaan negara. Menurutnya, rencana kebijakan itu mesti mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha mikro yang terdorong ke sektor informal akibat keterbatasan lapangan kerja dan gelombang PHK.

Sebelum menarik pajak sebesar 0,5 persen dari omzet, Mufti meminta pemangku kepentingan untuk membenahi ekosistem e-commerce yang masih timpang. Saat ini, pedagang kecil sudah menghadapi tekanan berat, mulai dari potongan platform yang tinggi hingga persaingan dengan pemain bermodal besar.

"Mereka sudah dipotong platform 20-30 persen, ditekan persaingan,” ujarnya.

Mufti menambahkan, janji penyediaan lapangan kerja yang belum terwujud sepenuhnya membuat sektor online menjadi tumpuan terakhir masyarakat. Kebijakan pajak yang terburu-buru dikhawatirkan justru berdampak pada usaha rakyat kecil.


Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam. Foto: Dok. TVR Parlemen.

Dia meminta pemangku kepentingan untuk lebih adil dan proporsional. Ia memandang pendekatan yang seragam antara usaha besar dan pedagang mikro merupakan bentuk ketidakadilan bagi rakyat kecil.

Ia mendorong adanya kajian ulang secara menyeluruh sebelum aturan ini diterapkan pada kuartal II-2026. Mufti mendorong pemerintah untuk hadir memberikan perlindungan nyata, seperti melakukan intervensi regulasi di marketplace yang merugikan pedagang mikro serta menurunkan beban logistik.

"Benahi dulu ekosistemnya, intervensi regulasi di e-commerce yang merugikan pedagang mikro, turunkan beban pedagang, hadirkan perlindungan nyata. Setelah itu, baru bicara pajak secara bertahap dan berkeadilan,” ucap Mufti.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengapa Jakarta Harus "Perang" Melawan Ikan Sapu-Sapu?
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Dubes Iran untuk RI Jelaskan Alasan Pilih Pakistan Jadi Juru Damai dengan AS
• 7 jam laludisway.id
thumb
Kenapa Halal Bihalal Jakarta Digelar di Kota Tua? Ini Alasannya
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Anggaran Rp113 M untuk Jasa EO Disorot, Bos BGN Buka Suara Simak Penjelasannya!
• 1 jam lalueranasional.com
thumb
Krisis Air & Reparasi: Agenda Berani AU 2026 atau Sekadar Retorika?
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.