TABLOIDBINTANG.COM - Penyidik Polda Metro Jaya memastikan agenda pemeriksaan terhadap Inara Rusli dalam kasus dugaan perzinaan belum bisa dilaksanakan sesuai rencana. Kondisi kesehatan yang menurun membuat saksi tersebut absen dari panggilan yang sebelumnya dijadwalkan pekan ini.
Ketidakhadiran Inara diketahui setelah tim kuasa hukumnya mengirimkan permohonan resmi penundaan kepada penyidik. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa alasan medis menjadi dasar perubahan jadwal tersebut.
"Yang bersangkutan mengirimkan penundaan, konfirmasi melalui penasihat hukumnya kalau saksi dalam kondisi yang sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan," kata Andaru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4).
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa, yang menuding adanya perbuatan melanggar hukum melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Meski salah satu saksi belum dapat hadir, proses penyidikan tetap berjalan.
Pada hari yang sama, Insanul Fahmi memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Dalam sesi tersebut, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan guna menggali keterangan yang berkaitan dengan laporan yang masuk. Pemeriksaan sempat dihentikan sementara untuk salat Jumat sebelum dilanjutkan hingga sore hari.
"Tercatat sekitar 30 pertanyaan yang diberikan, ditanyakan oleh penyidik kepada saudara IF. Pemeriksaan dimulai pukul 11.00 sampai dengan pukul 15.00 selesai," ujar Andaru.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penundaan pemeriksaan terhadap Inara bukan berarti proses dihentikan. Penyidik saat ini tengah mengatur ulang jadwal pemeriksaan yang direncanakan berlangsung pada pekan depan, menyesuaikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Kami baru dapat informasi pemeriksaan akan dijadwal kembali minggu depan. Untuk tanggalnya akan dikoordinasikan kembali antara penyidik dengan pihak saksi," tuturnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi serta mencocokkan dengan barang bukti yang telah diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap fakta hukum saling berkaitan dan memperkuat proses pembuktian.
"Tujuan dari pemeriksaan adalah menemukan fakta-fakta dan mengaitkan dengan alat bukti atau barang bukti yang sudah diterima oleh penyidik," pungkas Andaru.




