Licik! Bupati Tulungagung Manfaatkan Surat Pernyataan Mundur untuk Peras Pejabat OPD

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam. 11 April 2026.

Baca Juga :
Bupati Tulungagung dan Ajudannya Ditetapkan jadi Tersangka Pemerasan
KPK Amankan Adik Bupati Tulungagung saat OTT, Langsung Diboyong ke Jakarta

Lebih lanjut, Asep menjelaskan mulanya GSW melantik para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025.

“Pascapelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” katanya.

Menurut dia, para pejabat OPD Tulungagung diminta Gatut Sunu Wibowo untuk menandatangani surat yang sudah diberi meterai, namun tanpa tanggal.

“Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” ujarnya.

Kemudian, salinan surat yang ditandatangani itu tidak diberikan kepada para pejabat tersebut.

“Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” katanya.

Setelah itu, dia mengatakan GSW meminta sejumlah uang kepada para pejabat tersebut, baik secara langsung maupun perantara ajudannya.

“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. (Ant)

Baca Juga :
KPK Segel Ruangan Dinas PUPR Tulungagung Buntut OTT Bupati
12 Orang Diperiksa KPK Buntut OTT Bupati Tulungagung
Polisi Tangkap 1 Pelaku Oknum KPK Gadungan yang Peras Sahroni

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Syuting Bareng Oki Rengga dan Lolox, Ratu Felisha Sulit Menahan Tawa
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Gibran Usul Hakim Ad Hoc Dilibatkan dalam Kasus Andrie Yunus, Yusril: Akan Dikaji Bareng MA
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Bikin Tertawa! Prabowo Sapa Nachrowi Temannya di Akmil: Dia Disiplin, Tapi Saya Presiden Sekarang
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Lemhannas dukung upaya Prabowo cari suplai bahan bakar ke Rusia
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Sambut Hari Bhayangkara, Kapolda Sumsel Pimpin Bedah Rumah Serentak
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.