KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras OPD Pakai Surat Pengunduran Diri Modus Baru

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, modus korupsi yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo merupakan temuan baru.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gatut menggunakan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal sebagai cara pemerasannya.

“Memang ini terus terang saja baru gitu ya bagi kami juga baru menemukan ini, ini dari awal memang sudah dikunci. Pertama dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Nah, dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Asep mengatakan, para pejabat di Pemkab Tulungagung yang menjadi sasaran pemerasan Bupati Gatut dilantik sejak Desember 2025 lalu.

Baca juga: KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Mengetahui Pemerasan OPD di Pemkab

Dia mengatakan, belum ada pejabat yang mengundurkan diri karena surat tersebut.

“Nah, sejauh ini mereka (pejabat di Pemkab Tulungagung) baru sampai pada tahap sangat resah gitu ya. Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktik yang dilakukan oleh Saudara GSW ini,” ujar dia.

Asep mengatakan, saat Kepala OPD yang tidak dapat memenuhi keinginan Bupati Gatut, maka surat pengunduran dirinya bisa langsung diterbitkan.

Karenanya, kata dia, para pejabat di Pemkab Tulungagung terkunci dengan adanya surat tersebut.

“Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur ya. Jadi, kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak, seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat. Dan juga sebagai ASN. Ini enggak tanggung-tanggung nih,” tutur dia.

Tak hanya itu, Asep mengatakan, ajudan bupati yakni Dwi Yoga Ambal rutin melakukan penagihan uang kepada Kepala OPD.

“YOG (Dwi Yoga Ambal) ini ya terus-terus hampir mungkin bahkan hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali, gitu ya, itu nagih," ucap dia.

Baca juga: Kronologi KPK OTT Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Pejabat Tulungagung

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pegawai KPK Gadungan
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Gaet Prancis, PSSI Gelar Rangkaian Pembangunan Sepak Bola Putri di Bandung dan Jakarta
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Setelah Pakai Rompi Tahanan KPK karena Kasus Pemerasan, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Minta Maaf
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Museum MH Thamrin Direvitalisasi Jadi Pusat Edukasi
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Foto: Bournemouth Tekuk Arsenal, Persaingan Gelar Kian Memanas
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.