Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dugaan pemerasan pada Sabtu (11/4) malam. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga turut dijerat dalam perkara yang sama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai Rp 335,4 juta yang diduga bagian dari total pemerasan terhadap Kepala OPD di Tulungagung sebesar Rp 2,7 miliar.





