JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) memeras Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total target sebesar Rp5 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan pemerasan yang dilakukan Gatut itu bermula pada periode 2025-2026, saat Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.
"Pasca pelantikan tersebut GSW meminta para pejabat itu menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN (Aparatur Sipil Negara) jika tak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," ucapnya, Sabtu (11/4/2026) malam.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudannya Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
"Selain itu beberapa pejabat lainnya diminta menandatangani surat pernyataan tanggungjawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya," katanya.
Menurut penuturannya, surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN tersebut tidak dicantumkan tanggalnya.
Hal ini diduga digunakan oleh Gatur sebagai sarana untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar loyal dan dapat tegak lurus kepada Bupati.
"Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatannya, bahkan mundur dari ASN," ungkapnya.
Gatut kemudian meminta sejumlah uang kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara YOG selaku ADC atau ajudan Bupati.
"Adapun total permintaan tersebut sekitar Rp5 miliar," tutur Asep.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- bupati tulungagung
- gatut sunu wibowo
- bupati tulungagung peras opd
- modus bupati tulungagung
- kpk
- kasus pemerasan bupati tulungagug





