Pemerintah tengah menyiapkan terobosan baru dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan menghadirkan beras kemasan 2 kilogram (kg). Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, yang selama ini kerap membeli beras dalam jumlah kecil.
Selama ini, beras SPHP yang disalurkan melalui Perum Bulog hanya tersedia dalam kemasan 5 kg. Dengan tambahan opsi 2 kg, masyarakat kini memiliki pilihan yang lebih fleksibel sesuai kemampuan daya beli.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, menilai kebijakan ini penting untuk menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas. Berdasarkan pengamatannya, masih banyak masyarakat yang hanya mampu membeli beras dalam kisaran 1 hingga 2 kg.
"Sangat bagus, kalau bisa ada beras SPHP 2 kilo. Kalau kita sering melihat di pasar, memang masih ada saudara-saudara kita yang lebih cenderung memilih berbelanja beras 1 sampai 2 kilo saja," kata Ketut.
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan arah kebijakan Prabowo Subianto yang menekankan keberpihakan pada rakyat kecil. Kehadiran kemasan baru dinilai menjadi bentuk nyata upaya pemerintah dalam mempermudah akses kebutuhan pokok.
"Oleh karena itu, sangat bagus kalau kita membuka ruang untuk kemasan baru. Ini tentu demi masyarakat, demi rakyat kecil, sebagaimana yang disampaikan Bapak Presiden kemarin, beliau sangat memperjuangkan rakyat kecil. Jadi tentu ini harus dilaksanakan," ujar Ketut.
Secara regulasi, kebijakan ini telah memiliki landasan hukum. Ketentuan kemasan 2 kg tercantum dalam petunjuk teknis SPHP beras tahun 2026 melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026. Aturan tersebut memungkinkan Bulog menyalurkan beras dalam dua pilihan kemasan utama, yakni 5 kg dan 2 kg.
Sementara itu, kemasan besar 50 kg tetap disediakan secara terbatas, khususnya untuk wilayah seperti Maluku, Papua, serta daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan). Dalam kondisi tertentu, distribusi kemasan 50 kg juga bisa diterapkan di wilayah lain berdasarkan hasil rapat koordinasi pemerintah.
Tak hanya soal variasi kemasan, pemerintah juga mengatur batas pembelian di tingkat konsumen. Masyarakat diperbolehkan membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg, serta tambahan alternatif 2 kemasan ukuran 2 kg. Beras SPHP yang telah dibeli pun tidak boleh diperjualbelikan kembali karena mengandung unsur subsidi negara.
Baca Juga: Amran Klaim RI Punya Stok Beras Terbesar Sepanjang Masa, Tembus 4,5 Juta Ton
Baca Juga: Pemerintah Sewa Gudang Tambahan 2 Juta Ton untuk Tampung Surplus Beras
Ke depan, Badan Pangan Nasional akan melanjutkan pembahasan bersama berbagai pihak terkait, terutama untuk memastikan aspek teknis seperti biaya pengemasan dan kebutuhan subsidi tetap terkendali.
"Kita akan tindak lanjuti tatkala sudah ada perintah Bapak Menteri. Kita akan segera lakukan exercise perhitungan kemungkinan subsidi dan lain sebagainya. Tentu mudah-mudahan tidak mengubah banyak, misalnya kan harga SPHP Zona 1 itu Rp 12.500 per kilo, itu tidak ada kesulitan, tinggal kalau kemasannya 2 kilo, harapan kita tinggal kali 2 saja," pungkas Ketut.





