Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga sering meminta reimburse atau penggantian biaya untuk belanjaan pribadi.
Pengajuan penggantian biaya itu diduga mencakup kebutuhan berobat, jamuan makan hingga keperluan pribadi lainnya.
Gatut diduga kerap mengajukan reimburse itu kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
“Dari fakta yang diperoleh tim, yang bersangkutan selalu meminta penggantian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan, bahkan hingga pembelian sepatu, yang juga dimintakan penggantiannya kepada perangkat daerah atau OPD,” terangnya.
Dalam kasus ini, Budi menyebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan barang pribadi.
“Kami menunjukkan uang tunai senilai Rp335 juta serta empat pasang sepatu yang nilainya sekitar Rp129 juta,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026.
Sebanyak 18 orang diamankan termasuk Gatut. Pada 11 April 2026, Gatut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026. (ant/nsi)




