JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) diduga menggunakan uang hasil pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahannya untuk kepentingan pribadi.
Gatut diduga meminta uang total Rp5 miliar kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya. Namun realisasi yang berhasil diterima dirinya senilai Rp2,7 miliar.
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu bermerek tentunya, pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.
Baca Juga: Bupati Tulungagung Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Intensif
Selain itu, uang juga digunakan Bupati Tulungagung untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka.
Ia terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Tak sendiri, Gatut menjadi tersangka bersama ajudannya yang berinisial YOG.
Perkara yang menjerat Bupati Tulungagung itu bermula pada periode 2025-2026, saat GSW melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung.
Pasaca-pelantikan dia meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kpk
- bupati tulungagung
- gatut sunu wibowo
- dugaan pemerasan bupati tulungagung
- opd
- thr forkopimda





