Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp335,4 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung. Penindakan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengungkapkan, uang yang disita tersebut merupakan bagian dari total dugaan penerimaan sebesar Rp2,7 miliar. Jumlah itu berasal dari permintaan awal senilai Rp5 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam yang dikutip Antara.
Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Peran perantara ini dijalankan oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menjelaskan, modus lain yang digunakan adalah dengan menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari anggaran tersebut, Gatut diduga meminta “jatah” hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran itu dicairkan.
Tak hanya itu, dugaan pemerasan ini juga diperkuat dengan adanya tekanan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab. Gatut disebut meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan jika tidak menunjukkan loyalitas.
“Surat itu bahkan bisa meminta agar pejabat mundur sebagai ASN,” ujar Asep.
KPK turut mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam pelaksanaan OTT ini, termasuk masyarakat Tulungagung serta aparat kepolisian dari Polres Tulungagung dan Polres Sidoarjo yang membantu proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ant/bil)




