Jakarta, tvOnenews.com - Perkara alat makeup hilang, wanita di Lebak, Banten, bersumpah sambil menginjak Al-Quran. Video wanita bersumpah sambil menginjak Al-Quran ini menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak ada dua wanita berinisial NR dan MT. Tampak NR memaksa MT bersumpah.
Alih-alih bersumpah dengan kitab suci di atas kepala, justru kitab suci itu diletakkan di bawah kakinya saat sumpah diucapkan.
Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir akhirnya buka suara soal video yang viral ini.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, kasus ini berawal saat NR merasa alat makeup-nya hilang setelah memesannya lewat aplikasi daring.
Lalu NR menuduh MT mengambil alat makeup yang terdiri dari bedak dan parfum.
"Jadi mereka sebenarnya berteman. Yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT berhubung tidak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Quran," ujarnya dikutip Minggu (12/4/2026).
Usai video tersebut viral, pihaknya langsung mengamankan NR dan MT.
"Kita secepat mungkin mengamankan kedua belah pihak agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya.
Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Dia menyebut NR dan MT bersumpah tidak sesuai dengan ketentuan.
"Cara sumpah Al-Quran juga bukan seperti itu. Terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Quran. Itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki. Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tahu Al-Quran kitab suci kecuali bukan muslim," jelas.
Adapun pasal yang menjerat NR, yakni Pasal 301 atau 300 atau 305 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sementara itu, MT dijerat Pasal 300 atau 305 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (nsi)




