Usai Tahan Bupati Tulungagung, KPK Minta Kepala Daerah Tak Jadikan Surat Pernyataan Alat Pemerasan

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah, termasuk bupati, agar tidak membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah maupun anggaran dinas. Peringatan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait pemerasan.

“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Advertisement

BACA JUGA: Begini Skema Bupati Tulungagung Minta Jatah Rp 5 Miliar hingga Terkumpul Rp 2,7 M

Asep menegaskan, para kepala daerah telah memperoleh hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional. Karena itu, tidak dibenarkan melakukan pungutan atau pembebanan di luar ketentuan.

Selain itu, KPK juga mengimbau penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk menggunakan surat pernyataan sebagai alat untuk mengancam.

“Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Marak Aksi Premanisme di Tanah Abang, Aparat Bakal Dirikan Posko Tiga Pilar
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Sahroni Ungkap Serahkan Uang 17.400 USD demi Jebak Pegawai KPK Gadungan
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ratusan Dapur MBG Ditutup Sementara, Ini Alasan BGN
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tyson Fury tantang Anthony Joshua usai tampil dominan atas Makhmudov
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Rumah Tangga Resmi Berakhir, Pria Robohkan Rumah | BERITA UTAMA
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.