Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah, termasuk bupati, agar tidak membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah maupun anggaran dinas. Peringatan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait pemerasan.
“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Advertisement
Asep menegaskan, para kepala daerah telah memperoleh hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional. Karena itu, tidak dibenarkan melakukan pungutan atau pembebanan di luar ketentuan.
Selain itu, KPK juga mengimbau penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk menggunakan surat pernyataan sebagai alat untuk mengancam.
“Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” katanya.




