Polri Tangkap Ki Bedil Terkait Kasus Peredaran Senjata Api dan Bahan Peledak Ilegal

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Mobile (Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua pria berinisial AS dan TS alias Ki Bedil.

Keduanya diamankan terkait dugaan kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal.

Kepala Satuan (Kasat) Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (6/4/2026) pukul 15.45 WIB, di sejumlah lokasi di Jawa Barat.

“Lokasi penangkapan pertama berada di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku bernama AS,” kata Arsya, dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Baca juga: TAUD Duga Kasus Andrie Yunus Libatkan Sipil, Sudah Laporkan ke Bareskrim Polri

AS diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli senjata api ilegal.

Dari tangan AS, polisi menyita satu pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazen, satu sampel senjata laras panjang rakitan yang belum selesai, dua peluru kaliber 22, serta jaket hitam dan tas pancing.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok,” ujar dia.

Tim pertama bergerak ke rumah AS di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan untuk membuat senjata.

Baca juga: Kemenhaj-Polri Sepakat Bentuk Satgas Cegah Praktik Haji Ilegal

Sementara itu, tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, dan menangkap TS yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal.

“Dari tangan TS, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api,” ungkap dia.

Arsya mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pelaku TS dikenal di kalangan pencari senpi ilegal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi ilegal dari jenis revolver, senapan dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” ucap Arsya.

Baca juga: Jusuf Kalla Datangi Bareskrim Polri, Ada Apa?

Ia menambahkan, aktivitas TS telah berlangsung sekitar 20 tahun.

“Sudah 20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Mengetahui Pemerasan OPD di Pemkab
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Bukan Cuma Pajak, Dedi Mulyadi Ungkap Kenapa Warga Harus Segera Balik Nama Kendaraan
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
200 Delegasi Pelajar Ikuti AYIMUN Al-Muhajirien MUN di Bekasi
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Thailand di Final ASEAN Futsal 2026, Mulai Jam 20.00 WIB
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Cara Mengenali Orang yang Pura-Pura Cerdas Dilihat dari Ucapannya
• 22 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.